Karimun (Jurnal) – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan, hasil tegahan Januari 2018 hingga pertengahan Februari 2018, Kamis (22/2).
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Rusman Hadi mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang tegahan yang tanpa dilengkapi oleh dokumen yang sah.
“Barang tersebut merupakan barang tegahan yang tidak dilengkapi oleh dokumen, lalu barang tersebut memang harus dimusnahkan,” ujar Rusman.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan 10 kali penindakan yang dilakukan, dan di tempat dan lokasi yang berbeda, dengan meliputi 300 botol minuman beralkohol, 1.754 kardus elektronik, 1.045 Karung sembako, dan 2.276 ballpress.
Barang yang dimusnahkan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pihak Pengadilan Karimun.
“Kita sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, untuk dilakukan pemusnahan,” tambahnya.
Barang bukti hasil tegahan tersebut tidak sekaligus dilakukan pemusnahan, karena lokasi pemusnahan tersebut tidak memadai.
“Saat ini hanya sebagian saja yang kita musnahkan, karena lokasinya tidak memadai, akan tetapi untuk pemusnahan lanjutan akan kita laksanakan di Mako Brimob,” tutupnya. (rdi)
Baca Jurnal Berita Karimun lainnya: Kasus Penembakan Haji Permata, Kakanwil DJBC Kepri Mengaku Siap Dicopot





