13 Orang Ditahan Polisi Karimun Karena Diduga Merusak Lahan Jeni Law

Karimun (Jurnal) – Diduga telah merusak lahan milik Jeni Law Bun Hian, seorang warga Meral, Kecamatan Meral, sebanyak 13 orang warga Karimun ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun pada hari Selasa (16/1) lalu, Rabu (07/2).

Awal ditahannya 13 orang tersebut berawal dari laporan seseorang bernama Jeni Law Bun Hian kepada Satreskrim Polres Karimun, dengan tuduhan pengrusakan lahan miliknya yang dilakukan beberapa orang warga pada tahun 2017 lalu.

Jeni Law melaporkan ke-13 orang tersebut karena dirinya merasa dirugikan oleh mereka, yang diduga telah menebang pohon yang sudah ditanamnya sejak tahun 2010 lalu.

Saat ini kasus ke-13 orang tersebut telah menjalani sidang kedua yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dalam pelaksanaan sidang kedua tersebut dihadirkan saksi sebanyak 4 orang.

Darwin Rambe selaku kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kepada saksi Jeni Law apakah pada saat pengrusakan lahan tersebut pihaknya melihat ke-13 orang kliennya memang benar-benar merusak lahan yang diklaim Jeni Law.

“Apakah mereka benar-benar menyaksikan sendiri 13 orang klien saya ini merusak tanaman milik Jeni Law, sementara pada saat itu yang berada dilokasi sangat ramai, sekitar ratusan orang, tapi kenapa hanya ke 13 ini aja yang dilakukan penahanan dan dijadikan tersangka” tuturnya.

Perlu diketahui dugaan pengrusakan lahan tersebut berupa pohon Jati, pohon Jabon, pohon kelapa dan pohon Akasia milik Jeni Law yang ditanam sejak tahun 2010.

Darwin juga mengatakan bahwa penahanan belasan kliennya tersebut seperti dikelabui, karena penahanan mereka awalnya hanya melalui via handphone.

“Mereka seperti dikelabui, mereka tidak dipanggil tetapi ditelepon dan disuruh ke penyidik Polres Karimun tanpa ada surat panggilan pada hari Selasa (16/1) malam, lalu malam itu juga mereka dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Darwin mengatakan belasan kliennya tersebut merasa tidak bersalah dan mereka ingin bebas, akan tetapi pihaknya juga akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Total Views: 286

Pos terkait