Karimun (Jurnal) – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun memusnahkan ribuan barang elektronik dan Narkotika jenis sabu, pemusnahan tersebut dilakukan di Mako Subden 4 Detasemen A Pelopor yang terletak di Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Rabu (07/2).
Plt Kajari Karimun Silvia mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana Kepabeanan yang sudah mendapatkan putusan pengadilan nomor 259 Pidana Khusus (Pidsus) pada tahun 2017, dengan barang bukti pemusnahan berupa laptop, tablet, handphone dan juga tas laptop.
“Hari ini kita menggelar pemusnahan terhadap barang berupa 100 unit laptop merk asus, 5.030 unit handphone dengan berbagai merk, 620 unit tablet, dan 135 tas laptop,” ujarnya.
Tidak hanya barang-barang elektronik saja akan tetapi pihak Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu.
“Tidak hanya barang elektronik sja akan tetapi kita juga memusnahkan barang bukti narkotika, barang pemusnahan ini merupakan kasus perkara tahun 2016-2017,” katanya lagi.
Silvia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan memusnahkan barang bukti lainnya berupa Amonium Nitrat atau bahan peledak.





