77 Pelaku UMKM di Asahan Peroleh Pinjaman Bergulir, Jumlahnya Lumayan

Oleh karena itu, dana pinjaman bergulir wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir pinjaman bergulir tersebut.

Dalam acara penyerahan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada pelaku UMKM, Kepala UPT PDPB Dinas koperasi dan perdagangan Kabupaten Asahan Elvina Kartika Sari, SH, MH menyampaikan bahwa Dasar pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Asahan nomor : 30 tahun 2016 tanggal 9 desember 2016 tentang pembentukan unit pelaksana teknis pengelola dana pinjaman bergulir pada dinas koperasi dan perdagangan Kabupaten Asahan serta Peraturan Bupati Asahan nomor : 9 tahun 2018 tanggal 30 januari 2018 tentang tata cara pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, baitul maal waat tamwil, lembaga keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, dana pinjaman bergulir yang direalisasikan pada hari ini digulirkan sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) kepada 77 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPT pengelola dana pinjaman bergulir, dengan rincian kecamatan sebagai berikut:

  1. Kisaran Barat (7 orang) : Rp. 60.000.000,-
  2. Kisaran Timur (12 orang) : Rp. 105.000.000,-
  3. Air Batu (8 orang) : Rp. 90.000.000,-
  4. Air Joman (7 oramg) : Rp. 80.000.000,-
  5. Rawang panca arga (27 orang) : Rp. 165.000.000,-
  6. Pulo Bandring (3 orang) : Rp. 15.000.000,-
  7. Simpang empat (7 orang) : Rp. 50.000.000,-
  8. Tanjung balai (4 orang) : Rp. 25.000.000,-
  9. Silau Laut (1 orang) : Rp. 10.000.000,-
  10. Sei dadap (1 orang) : Rp. 20.000.000,-.
    (KK)
Total Views: 325

Pos terkait