Pematangsiantar. JurnalTerkini.id- Bertempat di depan Ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kapoldasu Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, MSi memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Marsal Harahap, seorang wartawan media online di Simalungun.
Kagiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri Pangdam I/BB Mayjen TNI HASANUDDIN, Dandenpom Kodam I/BB,Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak Sik, Kapolres simalungun AKBP Agus Waluyo S.I.K, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, Pju dan personel Polres Pematangsiantar
Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, Msi memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana pembunuhan Marsal Harahap yang terjadi pada Jumat (18/6/2021) sekira pukul 23.30 WIB sesuai Laporan Polisi Nomor : Lp/ B/ 391/ Vw 20217 Spkt/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara tanggal 19 Juni 2021 (TKP) Di Jalan Umum Huta VII Desa/Nagori Karang anyer Kecamatan Gunung maligas Kabupaten Simalungun.
Setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peristiwa penembakan terhadap korban Mara Salem Harahap alias Marsal, personel Sat. Reskrim Polres Simalungun langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak (57 orang) serta pengumpulan barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap YFP dari pengakuannya dia melakukan pembunuhan tersebut bersama dengan A.
Dari pengakuan tersangka YFP yang menembak korban Marsal dari atas sepeda motor Honda Vario BK 6976 WAJ warna hitam yang dikendarai tersangka YFP. Barang bukti senjata api dihilangkan dengan cara menguburnya di pemakaman ayah tersangka YFP di Lorong 20, Gang Tenang, Kelurahan Naga Pita, Kec. Siantar Martoba, P.Siantar.
Kapolda menyampaikan dalam konferensi pers dalam kasus pembunuhan korban Marsal menetapkan 2 tersangka, yakni YEP (31) laki-laki, wiraswasta Penduduk Kel Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar, Martoba, Kota Pematangsiantarsawah. Dan B. S. (57) laki-laki,. wiraswata, penduduk Jl. Seram B, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Petugas menyita barang bukti berupa satu Mobil Datsun GO, 1 bilah parang, sepasang sepatu, sepotong kemeja warna biru, sepotong celana panjang, sebuah tali pinggang, sepucuk senjata api pistol jenis colt pabrikan United State property mode M1911A1 US ARMI No. seri N22250162 1295 IL ,4 buah tabung peredam suara dan cahaya, 1 buah magazine , 6 butir amunisi cal 9 mm aktif , 1 buah mantel hujan plastik, 1 unit motor Honda Vario BK 6976 WAJ warna hitam a.n. Khairun Nisah Nasution.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 340 subsidaier pasal 338 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja dengan perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Para pelaku ditindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum. (Sumber: Humas Polres Siantar)







