Sementara di tempat berbeda, Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP. Deddy Eka Aprianto, “Kami tetap akan tindak tegas semua kegiatan balap liar (Bali) dengan Sanksi Tilang. Apabila sepeda motornya tidak sesuai dengan keadaan standar pabrikan, maka harus dikembalikan ke bentuk asli sesuai standar pabrikan sebelum mengurus surat tilang”, tegasnya.
“Para pemuda tanggung ini kami data dan difoto wajahnya satu persatu bersama sepeda motornya sambil memegang surat tilang, dan kami akan selalu menindak tegas para pembalap liar ini, baik pembalapnya maupun penontonnya (penggembira), kami sanksi tegas,” pungkasnya.
“Balap liar mengganggu kehidmatan Ramadan, mengancam keselamatan, mengganggu pengguna jalan dan menggangu masyarakat yang beristirahat. Peran aktif dari para orang tua sangat penting, apalagi ketika knalpot sepeda motornya sudah diganti dengan yang brong atau knalpot telo (julukan khas para anak motor) supaya lebih dipantau untuk mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan”, harap Kasatlantas. (Fiki)
Baca juga: Tim Gabungan APH Geledah Hunian Lapas Pamekasan





