Polres Inhil Tahan 5 Tersangka Kasus Penghentian Tongkang dan Pencurian Minyak PT THIP

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menggelar press release terkait kasus penghentian secara paksa tongkang dan tug boat serta pengambilan tanpa izin muatan berupa CPO dan POME (minyak kotor). (foto: abdullah)
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menggelar press release terkait kasus penghentian secara paksa tongkang dan tug boat serta pengambilan tanpa izin muatan berupa CPO dan POME (minyak kotor). (foto: abdullah)

Tembilahan, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menahan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penahanan tugbot dan tongkang PT THIP yang disertai pencurian pengambilan secara paksa muatan berupa minyak jenis Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam pers rilis, Senin (5/4/2021) mengatakan pengungkapan kasus penahanan tug boat dan tongkang PT THIP di Simpang Kanan Desa Tanjung Simpang Kecamatan Palngeran ini dengan mengatasnamakan masyarakat dan kelompok tani.

Bacaan Lainnya

“Kelima pelaku yang terlibat dalam kasus ini sementara adalah AN (37), BO (48), AB (48), JT (34) dan TM (52),” kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Lamhot Sihombing dan Paur Humas Polres Inhil di Aula Rekonfu Polres Inhil.

Dikatakan AKBP Dian, modus dalam kasus ini adalah menghentikan secara paksa tug boat dan tongkang dan selanjutnya mengambil muatan tongkang Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) tanpa izin pemilik mengatasnamakan kelompok tani berinisial SUM.

“Motifnya dari para pelaku adalah keuntungan pribadi dan kelompok dengan mengatasnamakan masyarakat dengan cara melakukan berbagai upaya agar pihak PT THIP melalukan kerjasama penjualan minyak kotor atau miko dengan kelompok tani, yang mana kelompok tani sudah membuat perjanjian jual beli miko dengan pihak pembeli bahkan semua kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tani sudah dibiayai oleh pembeli,” jelas Kapolres Inhil AKBP Dian.

Lanjut Kapolres, kasus yang terjadi pada (17/3/21) lalu ini, berawal saat para pelaku secara bersama-sama dengan sengaja mengambil isi muatan tongkang tanpa seizin pemilik. Pelaku mengambil 12 botol sampel muatan tongkang yang telah dikemas oleh pihak pemilik, yakni PT THIP.

Total Views: 499

Pos terkait