Polres Inhil Tahan 5 Tersangka Kasus Penghentian Tongkang dan Pencurian Minyak PT THIP

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menggelar press release terkait kasus penghentian secara paksa tongkang dan tug boat serta pengambilan tanpa izin muatan berupa CPO dan POME (minyak kotor). (foto: abdullah)
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menggelar press release terkait kasus penghentian secara paksa tongkang dan tug boat serta pengambilan tanpa izin muatan berupa CPO dan POME (minyak kotor). (foto: abdullah)

“Yang mengambil sampel itu pelaku TM, yang lain membantu dan tetap berada di atas tongkang. Sementara, pelaku AN melalukan siaran live streaming melalui aplikasi facebook miliknya,” ujar Kapolres.

Untuk diketahui, para pelaku telah bersepakat melakukan penahanan terhadap tug boat dan tongkang milik PT THIP. Kesepakatan ini dijalin setelah adanya dukungan dari pembeli minyak kotor atau Miko yang dibuktikan dengan pengiriman uang secara langsung sore itu.

Bacaan Lainnya

Sekira pukul 19.00 WIB, diungkapkan Kapolres, tug boat dan tongkang melintasi sungai depan rumah AB (48). Pelaku bergegas mengejar dan langsung coba menghentikan.

“Tug boat dikejar dengan perahu kecil. Ketika dalam posisi sejajar, para pelaku berteriak-teriak ke kru agar segera menghentikan tug boat. Merasa terintimidasi dan ketakutan, kru terpaksa menghentikan tug boat. Padahal risiko kecelakaan karena tambat di lokasi yang tidak tepat,” kata Kapolres.

Saat itu, Kapolres menuturkan, salah seorang pelaku melontarkan kalimat ancaman untuk menghentikan tug boat. “Akan ada pertumpahan darah jika tug boat dan tongkang masih tetap berjalan,” begitu kata pelaku saat Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mencontohkan Kronologisnya.

Saat tug boat dan tongkang ditahan, dikatakan Kapolres, pihak Polsek Pelangiran telah berupaya memediasi agar para pelaku melepaskan tug boat dan tongkang milik PT THIP itu. Namun, para pelaku menolak dan bersikeras untuk tetap melakukan penahanan.

Akibat penahanan itu, estimasi kerugian yang diderita pihak PT THIP adalah senilai Rp175.126.000,- karena keterlambatan pengiriman dan mutu barang.

Berdasarkan hasil pendalaman, pihak kepolisian berhasil mengungkap indikasi keterlibatan pihak lain yang bertindak selaku pembeli minyak kotor atau miko hasil pengolahan oleh PT THIP. Nama-nama tersebut, ialah M, asal Pekanbaru yang merupakan tangan kanan bos pembeli miko dan R, asal Dumai yang merupakan bos pembeli miko.

Total Views: 529

Pos terkait