Sejak Desember 2020 silam, pelaku AB, TM dan JT terungkap telah memiliki hubungan dengan M, tangan kanan bos pembeli miko. M bersama ketiga pelaku pun telah melakukan pengecekan ke kolam milik PT THIP, meski belum dilakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan terkait penjualan minyak kotor. Para pelaku terindikasi telah melalukan pembicaraan dengan pembeli miko di awal.
Setelah melalukan pengecekan, Kapolres mengatakan, M menyerahkan uang dari pembeli kepada pelaku BO senilai Rp20 juta untuk dibagikan kepada sejumlah pelaku, yakni BO, TM dan AN dengan rincian masing-masing Rp5 juta.
“Sisanya, digunakan untuk akomodasi berangkat ke Pekanbaru bertemu buyer atau pembeli,” kata Kapolres.
Setelah pertemuan di Pekanbaru, Kapolres menuturkan, pihak pembeli melalui M kembali mengirimkan uang kepada pelaku BO senilai Rp30 juta. M, TM, AN dan BO masing-masing menerima Rp3 juta, Rp5 juta, Rp5 juta dan Rp5 juta. Semetara, sisa uang digunakan untuk biaya akomodasi ke Pekanbaru dan memblokade sungai akses PT THIP.
“Karena tidak ada kejelasan perihal penjualan miko, akhirnya hubungan dengan M terputus dan aliran dana dihentikan pihak pembeli,” jelas Kapolres.
Usaha untuk menjual minyak kotor yang mengatasnamakan kelompok tani SUM terus berlanjut dengan mediasi melalui AS dan SP sampai dengan perjanjian dibuat dengan adanya pembeli baru. AS menjamin akan membiayai kegiatan yang akan dilakukan oleh para pelaku.
Tiba akhirnya, pada 17 Maret para pelaku mendatangi tongkang dan mengambil isi muatan yang disebut dengan pengambilan sampel. Setelah sampel diambil, dana dari buyer atau pembeli melalui AS pun mengalir melalui rekening pelaku BO senilai Rp 25 juta. Uang ini kembali dibagikan.
Dalam surat perjanjian antara kelompok tani dengan pembeli, diketahui kelompok tani aoam mendapat fee sebesar Rp800,- per kilogram.
Akibat dari perbuatan ini, para pelaku diganjar sejumlah pasal, yakni 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, 335 KUHP Jo dihukum penjara paling lama 1 tahun, 55 KUHP Jo dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga.
Di akhir press release tersebut Kapolres mengimbau kepada organisasi yang ada di Inhil, “Jangan tipu-tipu dan menjual nama masyarakat hanya demi kepentingan pribadi,” tutupnya.





