Karimun, JurnalTerkini.id – Panitia Khusus (Pansus) Hutan Lindung dan Konsensi Tambang DPRD Kabupaten Karimun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Karimun Granite (PT KG), Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (3/3/2021) siang.
Kerja perdana Pansus yang dipimpin langsung Nyimas Novi Ujiani itu dimulai dengan menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai gudang bahan peledak (Handak) di perusahaan tambang granit terbaik se-Asia tersebut.
Pasalnya, keberadaan gudang handak yang dinilai jaraknya tidak jauh dengan pemukiman itu menimbulkan kekhawatiran ditengah masyarakat.
“Kerja perdana Pansus kita mulai dengan menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai gudang Handak dan hari ini kita sudah datang dan meninjau secara langsung,” ujar Novi, sapaan sehari-hari Nyimas Novi Ujiani.
Usai melakukan peninjauan tersebut, Novi mengatakan pihaknya menyimpulkan bahwa keberadaan gudang handak PT KG sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana, gudang handak (bahan peledak) dengan pemukiman warga memiliki jarak 480 meter. Angka tersebut dinilai sudah sesuai aturan karena radius minimal adalah 293 meter.
“Setelah dicek, memang sudah memenuhi standar dan secara aturan tidak menyalahi dari yang ditetapkan minimal 239 meter. Hanya saja perlu ada kebijakan, jangan ada lagi rumah di sekitar situ dan harus lebih jauh lagi,” katanya.
Meski begitu, Novi mengakui bahwa ada dua unit rumah warga yang dinilai letaknya paling berdekatan dengan gudang handak tersebut.
Sehingga, pihaknya meminta kepada perusahaan agar dapat menyikapi hal tersebut. Jangan sampai ada lagi rumah di lokasi tersebut. Namun untuk langsung bertindak dengan cepat dipastikan belum dapat dilakukan, karena perlu waktu.
Lebih lanjut, mengenai pemukiman warga yang terkena kawasan hutan lindung dan kawasan konsensi. Ia mengaku hal itu sudah sekaligus mengikut dengan semua agenda Pansus.






