Pada 6 Februari 2021, BNN menangkap satu tersangka laki-laki berinisial MUL alias Degonk dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah home stay di daerah Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
BNN berhasil menyita 21 bungkus berisi 433 tupperware yang di dalamnya terdapat 436,30 kg sabu. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB, Slawi, Tegal, Jateng berinisial DA alias Alex.
- Kasus 1,99 Kg Sabu di Cengkareng
BNN menangkap seorang tersangka berinisial SD alias Wawan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 7 Februari 2021. Dari tangan tersangka SD yang berperan sebagai kurir narkotika, petugas menyita sabu seberat 1,99 Kg.
- Kasus Transaksi 2 Kg Sabu di Hotel
Masih di kawasan DKI Jakarta, BNN mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di sebuah area parkir hotel di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 9 Februari 2021. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas mengamankan dua tersangka berinisial UA dan AR dengan barang bukti sabu seberat 2 kg. (rilis BNN)







