Soal UU Pemilu dan Pilkada, Mensesneg: Masak sih belum dilaksanakan sudah mau mengubahnya

Mensesneg Pratikno (foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Mensesneg Pratikno (foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

“Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya.

“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,” tandasnya. (*)

Baca juga: DPR Cari Masukan Undang-undang ke Batam

Pos terkait