Jakarta, JurnalTerkini.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara soal dua undang-undang, yakni Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Mensesneg dalam siaran pers yang diterima Jurnal Terkini, Selasa (16/2/2021) menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat merevisi dua undang-Undang itu, yakni UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang
“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” tegas Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pilkada serentak pada November 2024.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.






