KANA: Gubernur dan DPR Aceh Seharusnya Punya Rasa Malu

Ketua Komunitas Investigasi dan Advokasi Nangggroe Aceh (KANA) Muzakir. (foto: juahari)
Ketua Komunitas Investigasi dan Advokasi Nangggroe Aceh (KANA) Muzakir. (foto: juahari)

Surat tersebut adalah balasan surat KIP Aceh Nomor: 0016/PP01.2-SD/11/Prov/1/202 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2021.

KPU juga meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020,” kata Ilham, Jumat (12/2).

Komisi II DPR RI

Pada Rabu (10/2) lalu, Komisi II DPR RI telah menerima kunjungan audiensi Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA), dalam rangka penyerapan aspirasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Komisi II DPR RI menyadari keistimewaan Provinsi Aceh dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Tahun 2006, sehingga ada hal yang perlu diperhatikan dengan baik terkait pelaksanaan Pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI Achmad Doli Kurnia Tandjung memastikan pihaknya telah menerima dengan baik aspirasi para anggota Parlemen Aceh.

“Kami menerima Anggota DPRA dalam rangka menjadi bahan kami menyangkut revisi UU Pemilu dan Pilkada, apa yang disampaikan akan menjadi bahan diskusi kami,” komitmen Doli usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Total Views: 275

Pos terkait