KANA: Gubernur dan DPR Aceh Seharusnya Punya Rasa Malu

Ketua Komunitas Investigasi dan Advokasi Nangggroe Aceh (KANA) Muzakir. (foto: juahari)
Ketua Komunitas Investigasi dan Advokasi Nangggroe Aceh (KANA) Muzakir. (foto: juahari)

Aceh Timur, JurnalTerkini.id – Terkait carut marutnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh yang sejatinya dijadwalkan berlangsung pada tahun 2022, eksekutif dan legislatif di Aceh adalah pihak yang paling bertanggung jawab.

Ketua Komunitas Investigasi dan Advokasi Nangggroe Aceh (KANA), Muzakir mengatakan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dinilai telah gagal menjalankan amanah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Amanah yang dimaksud adalah butir-butir perjanjian damai antara Republik Indonesia (RI) dngan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau MoU Helsinki yang tertuang ke dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Gubernur Aceh dan DPR Aceh seharusnya punya rasa malu karena telah gagal menjalankan amanah masyarakat, yaitu menjaga keutuhan UUPA. Aceh tidak punya harga diri sama sekali,” kata Muzakir di Aceh Timur, Senin, 15 Februari 2021.

Muzakir juga menyoroti khusus kinerja Komisi A DPR Aceh yang membidangi bidang hukum, politik dan keamanan. Komisi A dikatakan Muzakir seharusnya lebih baik mundur saja dari jabatannya.

“Legislatif kan tugasnya mengawasi, seharusnya fungsi pengawasan itu dilakukan dengan baik. Gubernur Aceh juga sama, seharusnya dia juga membantu mengawal agar kita tidak sering ‘dikebiri’ seperti ini. Saat semuanya sudah menjadi bubur (terlambat_red), baru heboh kesana kemari,” ucapnya.

KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya telah menyatakan bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra.

Total Views: 257

Pos terkait