Doli mengatakan, Komisi II DPR RI akan mempelajari sejauh mana kekhususan UU Aceh, apakah ada aturan Pilkada. Sebab bicara terkait Pemilu sudah memliki aturannya sendiri.
Oleh karena itu audiensi dengan DPRA akan menjadi bahan pertimbangan Komisi II DPR RI untuk melakukan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri terkait revisi UU Pemilu, dalam rangka mengetahui pandangan pemerintah mengenai isu ini.
“Soal Pilkada serentak itu juga hampir semua Fraksi sudah menyampaikan pendapatnya. Bahwa konsentrasi pemerintah dan DPR energinya telah diluangkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Maka revisi UU ini ditunda sampai waktu yang akan ditentukan,” tandas politisi Partai Golkar itu.
Adapun ia juga menekankan segala peraturan perundang-undangan yang ada memerlukan koordinasi antar penanggung jawab baik pemerintah pusat maupun daerah.
Oleh karena itu sebelum menggodok dan merevisi UU yang ada, maka lembaga legislatif perlu mendengarkan berbagai pandangan baik dari pemerintah maupun parlemen di tingkat daerah. (juahari)
Baca juga: Peduli Lingkungan, Mahasiswa STIS Dayah Amal Bersihkan Pantai Peudawa






