Karimun (Jurnal) – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Didid Widjanardi, Jumat (2/3) merilis hasil penegahan penyelundupan 19 kilogram narkotika jenis sabu yang dilakukan Sat Intelkam Polres Karimun, di Pantai Tanjung Ambat, Kecamatan Buru.
Didid mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ketiga pelaku tersebut berinisial SA (38th), FR (32th), dan BH (31th).
Ketiga komplotan tersebut telah menjalankan aksinya sejak Desember 2017, mereka telah memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia, khususnya Karimun sebanyak empat kali, dengan jumlah sabu yang diselundupkan berbeda-beda.
Pertama kali mereka membawa sabu ke Karimun dengan jumlah 1 kilogram, lalu yang kedua kalinya dengan jumlah 3 kilogram, dan untuk ketiga kalinya berjumlah 9 kilogram.
Namun sayangnya pada aksi keempat tersebut, ketiga komplotan itu telah ditangkap oleh pihak Polres Karimun.
Didid menjelaskan bahwa ketiga pelaku mengaku bahwa mereka melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah OPL yang didapat dari warga negara Malaysia.
“Mereka biasanya melakukan transaksi di wilayah OPL, yang didapat dari warga negara Malaysia,” tutur Didid.
Saat ini telah dikantongi dua nama yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang haram tersebut nantinya akan diberikan kepada dua orang yang sudah menunggu yaitu AT dan OT, saat ini mereka sedang kita lacak dan telah menjadi DPO,” jelasnya.
Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,77 kilogram, yang disimpan kedalam jerigen dan kedalam karung beras, yang juga dibungkus menyerupai bungkusan teh cina berwarna kuning dan hijau, yang diangkut dengan menggunakan kapal pompong.
Baca : Polres Karimun tangkap tiga tersangka pengedar 20 kg sabu





