Karimun (Jurnal) – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA), karena telah melakukan tindakan penyalahgunaan izin tinggal.
Keempat WNA tersebut merupakan dua warga negara Malaysia, satu warga negara Filipina dan satu lagi warga negara Singapura.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Mas Arie Yuliansa Dwi Putra yang diwakili oleh Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi Keimigrasian (Insarkomkim) Ryawantri Nurfatimah, Jumat (2/3) mengatakan, keempat WNA tersebut diamankan di lokasi dan tempat yang berbeda.
“Empat orang ini diamankan dari tiga lokasi berbeda, diantaranya di angkringan kawasan Teluk Air, Pelabuhan Internasional dan PT Saipem, mereka telah kita tahan di ruang Detensi Kanim Kelas II Tanjungbalai Karimun,” kata Rya ketika menggelar Rilis, Kamis (01/3).
Salah satu warga negara Malaysia atas nama Abdul Malik bin Muhammad diamankan karena diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk tinggal di Indonesia, karena telah berada di Karimun selama 7 bulan, hal disebabkan karena istrinya mengalami sakit kuat.
“Dia telah 7 bulan di Karimun, awalnya Abdul Malik datang ke Indonesia untuk menjaga istrinya yang sedang sakit keras, selanjutnya istrinya meninggal dan dia tetap bertahan di Karimun, dan tidak dapat kembali karena tidak memiliki biaya,” tambahnya lagi.
Selanjutnya pengungkapan kedua yakni terhadap Warga Negara Malaysia bernama M Yazid, ia masuk ke Indonesia menumpang speedboat milik temannya masuk ke Karimun dan tanpa identitas lengkap, dengan alasan ia melarikan diri enggan untuk direhabilitasi karena kecanduan obat-obatan.
Sementara itu untuk dua orang asal Singapura dan Filipina yang diduga menyalahi izin tinggal dengan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan untuk bekerja, mereka diamankan di salah satu perusahaan ternama di Karimun.
“Kita amankan kedua orang ini di PT Saipem, dia datang ke Karimun untuk melakukan aktivitas bekerja pengecekan hasil pengecatan di perusahaan tersebut,” katanya.
Untuk keempat WNA tersebut masih dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Kelas II Tbk.





