Bawa ratusan gram ganja, penumpang roro diamankan polisi dan BC di Karimun

Kapolres Karimun bersama Bea Cukai memberikan keterangan pers terkait penangkapan penumpang roro karena bawa ratusan gram ganja. (foto: Yogi)
Kapolres Karimun bersama Bea Cukai memberikan keterangan pers terkait penangkapan penumpang roro karena bawa ratusan gram ganja. (foto: Yogi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kerja sama para aparat penegak hukum di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran narkotika kembali diperlihatkan.

Sebanyak 461 gram narkotika jenis ganja berhasil diamankan berkat kerja sama antara Polres Karimun dan Bea dan Cukai Karimun.

Bacaan Lainnya

Kronologisnya, ganja tersebut berhasil diamankan dari hasil penindakan oleh aparat Bea dan Cukai dari tangan pelaku GO pada 16 Desember 2020 lalu di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Karimun.

GO diamankan karena membawa barang haram tersebut dari Pekanbaru dan dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal roro.

GO beserta barang bukti kemudian langsung dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Karimun, untuk dilakukan pengembangan.

“GO, ditangkap di Pelabuhan Parit Rampak, kemudian dilakukan pengembangan dan didapat satu tersangka lainnya, yaitu A alias BL,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (28/12/2020) dalam press rilisnya di Mako Polres Karimun.

Penangkapan BL dilakukan di Jalan Bati Indah, Meral Barat, Karimun, pada 18 Desember 2020, pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Polres Karimun Serahkan Buaya Terperangkap di KMS ke BKSDA Kepulauan Riau

Total Views: 415

Pos terkait