Medan, JurnalTerkini.id – Sejumlah baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: MAK/ 4 /XII/ 2020 terpampang di beberapa jalan protokol di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baliho itu berisikan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan menjelang Liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, terlihat di 5 lokasi yang berada di wilayah Polsek Medan.
Adapun kelima titik lokasi pemasangan baliho maklumat Kapolri, yakni di depan gereja GKI Jalan Zainul Arifin, di Bundaran SIB Jalan Gatot Subroto, Jalan S.Parman depan Gereja GPdi Maranatha, di depan kediaman Kapolda Sumut Jalan Sudirman serta di depan Gereja GKPI Jalan Sriwijaya, Kota Medan.
Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor: MAK/ 4 /XII/ 2020 yaitu :
1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
- Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun.
c. arak-arakan, pawai dan karnaval.
d. pesta penyalaan kembang api. - Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.






