Adenan mengatakan, paket narkotika yang dibawa oleh GO tersebut merupakan pesanan dari tersangka BL.
“Dari pengakuan BL, ganja itu tidak diedarkan, melainkan untuk pemakaian sendiri. Namun, kita akan menyelidikinya lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan BL, kata dia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket ganja kering yang disimpan dalam jok motor miliknya.
Dari pengakuannya barang itu didapat dari seseorang di Prayun, Kecamatan Kundur Barat yang kini berstatus DPO.
“Kita masih terus mendalami dan melakukan pengembangan,” terang Adenan.
Berdasarkan dari penangkapan awal oleh Bea Cukai, kedua tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat (1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1) Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ucap Adenan. (*)





