Karimun, JurnalTerkini.id – Saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor urut 2, Iskandarsyah-Anwar (BERSINAR) menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan suara dalam rapat pleno terbuka KPU Karimun, Rabu (16/12/2020).
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, usai rapat pleno terbuka membenarkan bahwa saksi paslon Bersinar menolak menandatangani berita acara.
“Benar, mereka tidak meneken berita acara karena ada klaim perbedaan. Oleh karena itu, jika ada keberatan silahkan menggugat karena regulasi memberikan ruang untuk itu,” jelas Eko.
Dengan penolakan tersebut, Eko mempersilakan paslon Bersinar untuk melayangkan gugatan 3×24 jam.
“Penetapan hari ini adalah penetapan perhitungan surat suara, untuk penetapan bupati dan wakil bupati nanti jika tidak ada sanggahan terhadap rapat pleno ini,” tambahnya.
Baca: KPU Karimun tetapkan ARAH pemenang Pilkada 2020, selisih suara sangat tipis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perhitungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun 2020 sekira pukul 20.30 WIB.
Rapat pleno yang digelar terbuka itu dipimpin oleh Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko di Ball Room Lantai 7 Hotel Aston Karimun.
Dari hasil rapat pleno tersebut. Diketahui perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim (ARAH) dinyatakan unggul dari sang rival paslon nomor urut dua, Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar (Bersinar).
“Rapat pleno sudah selesai, pasangan calon nomor urut satu telah ditetapkan perolehan suaranya sebanyak 54.519 suara. Sedangkan, pasangan calon nomor urut dua sebanyak 54.433 suara,” ujar Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko.
Dengan penetapan tersebut diketahui paslon ARAH unggul sebanyak 86 suara dari paslon Bersinar. (yra)






