Keberatan Hasil Pleno, Paslon Bersinar akan Mengajukan Sengketa Pilkada Karimun ke MK

Rapat pleno KPU Karimun dengan agenda penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Karimun 2020, Rabu (16/12/2020) malam.
Rapat pleno KPU Karimun dengan agenda penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Karimun 2020, Rabu (16/12/2020) malam.

Dia tidak menjelaskan secara lengkap berapa selisih suara yang ditemukan oleh pihaknya tersebut.

“Hasil suara yang kami dapatkan sangat rapi sekali, maka untuk itu saya akan membuat sebuah pantun, burung kenek-kenek hinggap di muka, pesan datuk nenek kami harus pergi ke MK,” ujar Mohammad Ginastra disambut tepuk tangan peserta rapat pleno KPU di Hotel Aston, Rabu malam.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Ginastra juga menyampaikan secara resmi 13 poin keberatan kepada KPU Karimun terkait rekapitulasi suara Pilkada Karimun tahun 2020.

Penyerahan form keberatan Paslon 02 berisikan 13 poin itu diterima langsung oleh Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko disaksikan 4 orang Komisioner KPU Karimun lainnya.

“Kami hanya ingin pesta demokrasi ini berjalan jujur, pembuktian nanti di MK,” ujarnya.

Menanggapi hal.itu, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan pihaknya mempersilahkan paslon Bersinar untuk melayangkan gugatan dalam 3×24 jam.

“Jika ada keberatan silahkan menggugat karena regulasi memberikan ruang untuk itu,” jelas Eko. (yra)

Baca juga: KPU Karimun tetapkan hasil penghitungan suara, ARAH unggul selisih suara sangat tipis

Pos terkait