Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri, Parjiya mengatakan kepada jurnalterkini.id telah melakukan 9 kali penindakan, 7 kali komoditi bawang merah, 1 kali penindakan FTZ (Free Trade Zone) handphone dan 1 kali penindakan rokok dalam rilisnya, Kamis (31/3)
Karimun (Jurnal) – Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri, Parjiya mengatakan kepada jurnalterkini.id telah melakukan 9 kali penindakan, 7 kali komoditi bawang merah, 1 kali penindakan FTZ (Free Trade Zone) handphone dan 1 kali penindakan rokok dalam rilisnya, Kamis (31/3).
Pada Januari-Maret, DJBC Kepri melakukan penindakan terhadap komoditi bawang merah dari Malaysia. Bawang merah ini akan ditujukan ke Bengkalis,” kata Parjiya.
Selama Januari-Maret DJBC kepri menangkap 7 kapal. Dengan jumlah barang sekitar 101.418.5 Kg, perkiraan nilai barang sekitar Rp. 2.231.207.000, dengan potensi kerugian Negara Rp. 613.242.470. Untuk itu penyelundupan barang impor ini telah melanggar pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995, ungkapnya.
Disampaikannya lagi, DJBC Kepri melakukan 1 kali penindakan terhadap handphone FTZ Batam, dengan berbagai merk handphone, accessories dan sparepart. Dalam penindakan terhadap barang FTZ tersebut, DJBC Kepri mendapatkan lebih kurang 1.717 unit handphone, 1.649 asesories dan sparepart dengan jumlah total nilai barang Rp4.478.265.000, dengan total kerugian negara Rp447.826.500.
Dalam penindakan ini diduga melanggar PP No. 10 Tahun 2012, Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (2).
DJBC juga menangkap beberapa rokok SKM Merk Luffman berjumlah 69.000 slop, perkiraan nilai barang sekitar Rp483.000.000 dan potensi kerugian negara (Cukai, BM, PDRI) sekitar Rp663.435.000 pelanggaran ini telah melanggar UU No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 102.
Dari hasil nilai barang keseluruhan berjumlah lebih kurang Rp6,7 miliar, dengan total kerugian negara lebih kurang sekitar Rp1,8 miliar. (edy)





