Kemudian, petugas melarikan AR ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan pertama, namun dalam perjalanan tersangka AR tidak terselamatkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 2 koper masing-masing warna hitam dan coklat berisi bungkus plastik teh cina berisi sabu seberat 30 kg, 7 KTP palsu, 2 handphone merk Apple type 11 promax dan android merk Realme, serta uang tunai Rp10.500.000.
“Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, kita berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa,” terang Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut menjelaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara tegas, tepat dan terukur.
“Saya juga meminta rekan-rekan media berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan menyampaikan informasi sekecil apapun jika mengetahui peredaran narkotika di tempat tinggal masing-masing,” ucap jenderal bintang dua tersebut.
Kepada para tersangka dijerat dengan 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (ronald)




