Karimun (JurnalTerkini.id) – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) PDAM kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang tercatat sejak beberapa tahun lalu.
“Ini merupakan utang lama, kalau tidak salah sejak 2010 saat transisi pengelolaan dari Bumi Berazam ke PDAM. Utang ini juga tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” kata Bupati Karimun Iskandarsyah di Tanjung Balai Karimun beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data awal, estimasi nilai tunggakan Pajak Air Permukaan tersebut mencapai sekitar Rp400-an juta. Selain tunggakan pajak, Pemkab Karimun juga mencatat adanya beban kewajiban lain senilai kurang lebih Rp1 miliar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
Ia menegaskan, sebagai pemerintah daerah yang taat hukum, Pemkab Karimun wajib menuntaskan seluruh kewajiban tersebut agar tidak menjadi beban keuangan di kemudian hari.
“Prinsipnya harus kita bayar. Namun, melihat kemampuan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang belum optimal, kami berencana menyelesaikannya secara mencicil,” tuturnya.
Untuk melegalkan mekanisme pembayaran tersebut, Pemkab Karimun sedang mengkaji opsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami sedang berkonsultasi dan meminta pendapat hukum dari pihak Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri, apakah Pemda diperbolehkan membantu pembayarannya melalui APBD,” katanya menandaskan. (rdi)





