Warga yang mengetahui keberadaan S langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan menggunakan aplikasi Horas Paten, dengan cepat personil Satlantas Polres Simalungun langsung menjemput guna mengamankan supir truk tersebut,” katanya.
Peristiwa itu membuat tersangka S dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya telah terjadi kecelakaan lalu lintas, Kamis (19/11) yang melibatkan mobil truk Mitsubishi Fuso BM 8238 ZU dan 6 unit mobil dan 5 unit sepeda motor. Akibat peristiwa itu, lima orang dinyatakan meninggal dunia dan enam orang luka ringan. Dari kejadian tersebut pihak Satlantas Polres Simalungun sempat mendatangkan Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara untuk bersama-sama melakukan pengecekan TKP. (ronald)






