Sopir Truk Kecelakaan Maut di Pematang Siantar jadi Tersangka

P. Siantar, JurnalTerkini.id – Sopir truk Mitsubishi Fuso berinisial S (52) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di Jalan Asahan KM 4-5 jurusan Pematangsiantar-Perdagangan Nagaori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Provinsi Sumatera Utara, Kamis (19/11) yang lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan tersangka dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4-5, yakni sopir truk fuso berinisial S,” kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan SIK, Jumat (20/11).

Bacaan Lainnya

Mengenai kelayakan jalan truk tersebut, lanjut Jodi, bukanlah kewenangan pihak kepolisian, tetapi Dinas Perhubungan (Dishub). Namun dari segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KIR, STNK dan SIM sangat lengkap, dan supir juga keadaan sehat.

Untuk pemeriksaan terhadap pemilik truk imbuh Kasat Lantas, pihaknya akan menggelar lebih lanjut untuk pengembangan dari kasus itu. Pihak Satlantas juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan sopir truk berinisial S, dan tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu.

“Terkait kaburnya sopir berinisial S itu pasca kejadian, kepada petugas Satlantas S mengaku takut dihakimi massa, lalu tersangka melarikan diri ke pemukiman warga dan mengamankan diri di sebuah warung kopi, kejadian yang dialaminya saat itu juga diberitahukan kepada pimpinan perusahaan tempatnya bekerja.

Baca: Tabrakan beruntun libatkan lebih 10 kendaraan di Pematang Siantar

Total Views: 544

Pos terkait