KPAID Inhil sayangkan pemberitaan soal anak berhadapan hukum, ini sebabnya

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Indragiri Hilir Adam Sarno (foto: abd)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Indragiri Hilir Adam Sarno (foto: abd)

Tembilahan, JurnalTerkini.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Indragiri Hilir, Provinsi Riau menyayangkan adanya pemberitaan soal kasus asusila 11 anak di bawah umur terhadap dua perempuan yang juga masih di bawah umur.

“Kita menyayangkan pemberitaan media beberapa saat yang lalu ya, karena gak tepat penggunaan istilah untuk orang dewasa, digunakan atau disamakan dengan anak berhadapan dengan hukum (ABH),” kata Ketua KPAID Inhil Adam Sarno di Tembilahan, Jumat (23/10/2020).

Bacaan Lainnya

Kasus asusila dengan korban dua anak perempuan tersebut melibatkan 11 anak, tiga di antaranya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa hari yang lalu.

Adam juga juga menyayangkan pemberitaan terhadap anak dalam kasus tersebut yang menggunakan istilah tidak pada tempatnya.

KPAID yang dibentuk Bupati Inhil melakukan pengawasan, perlindungan serta pemenuhan hak anak, kata Adam, sangat menyayangkan kejadian tidak senonoh yang dilakukan oleh anak-anak tersebut.

Menurut Adam, dalam proses perkara terhadap anak, mulai dari penyelidikan, persidangan hingga divonis bersalah oleh pengadilan, dalam Undang-undang Sistem Peradilan Anak, ada istilah khusus untuk anak.

“Sehingga tidak tepat istilah-istilah yang digunakan terhadap orang dewasa yang bermasalah dengan hukum digeneralkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” tuturnya.

Baca juga: 50 Kg Sabu di Desa Sencalang berhasil diamankan Polres Inhil

Total Views: 205

Pos terkait