KPAID Inhil sayangkan pemberitaan soal anak berhadapan hukum, ini sebabnya

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Indragiri Hilir Adam Sarno (foto: abd)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Indragiri Hilir Adam Sarno (foto: abd)

Ditambahkan Adam, salah satu alasan undang-undang itu dibuat oleh negara adalah untuk menghindari labelisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Nah, tujuannya itu adalah ketika di kemudian hari anak tumbuh dewasa, ABH tersebut tidak mengalami cacat mental akibat dari labelisasi tersebut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Adam mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan dan melakukan pengawasan terhadap perlindungan hak ABH yang divonis 5 tahun penjara tersebut.

“Kami akan monitor kedepannya terhadap proses penghukuman ketiga ABH tersebut. Kita juga akan koordinasi dengan pihak Lapas, dan nanti saya akan minta laporan dari para komisioner saya terkait dengan pengawasan tersebut,” kata dia.

Sebagai Ketua KPAID Inhil, Adam berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ia juga meminta agar seluruh pihak melapor ke KPAID terkait dengan peristiwa hukum yang menimpa anak, baik anak yang menjadi korban maupun pelaku atau anak menjadi saksi.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan perannya mengawasi tingkah laku anak sekitar dan menjaganya agar generasi penerus bangsa bisa tumbuh hebat di masa depan. (abd)

Total Views: 206

Pos terkait