“Perkara yang dihadapi Yopi memenuhi persyaratan, dimana tersangka sudah melakukan perdamaian bersama korban. Lalu ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yaitu 1 tahun penjara dan tersangka juga baru satu kali melakukan tindakan pidana,” ungkap Malda, Rabu (21/10/2020).
Malda menyebutkan bahwa tujuan penghentian penuntutan tersebut karena tersangka dan korban masih memiliki hubungan darah, sehingga menghindari stigma negatif terhadap pelaku dan korban.
“Tujuan kami menekan pemulihan kembali pada keadaan semula kepentingan korban dan pelaku. Mereka ini masih ada hubungan darah jadi kita coba kedepankan restoratif justice, agar tidak ada stigma negatif terhadap keduanya,” ungkapnya. (PS)






