Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, mampu mendamaikan dua warga Karimun yang berkonflik.
Dengan restoratif justice atau penghentian penuntutan dalam perkara pasal 335 ayat 1 KUHPidana, Nofrizan alias Yopi bebas dari jeratan hukum atas perbuatannya yang dinilai tidak menyenangkan dengan melakukan pengancaman terhadap seorang pria bernama Sofian.
Kasus yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Febby Erwan, akhirnya resmi dihentikan pada Senin (20/10/2020) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karimun, Herdian Malda Ksastria mengatakan bahwa restoratif justice yang dilakukan tersebut, berdasarkan dengan peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan.






