Disduk Target Cetak 5 Ribu KTP-EL

Karimun (Jurnal) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menargetkan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el sebanyak 5.000 lembar hingga Februari 2015.

“Dari 5.000 KTP-el yang ditargetkan itu, sebanyak 2.000 lembar sudah kita cetak sehingga kami optimistis target sebanyak itu tercapai dalam bulan ini,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karimun Muhammad Tahar di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Muhammad Tahar menjelaskan, target sebanyak itu sesuai dengan jumlah blanko KTP-el yang dikirim pemerintah pusat.

Sebanyak empat unit alat cetak dan perekam data, menurut dia, telah disiapkan untuk melayani penduduk untuk mengurus KTP-el.

Ia menuturkan, pelayanan pencetakan KTP-el ditujukan bagi pemegang KTP non-elektronik atau KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

KTP SIAK, jelas dia, tidak berlaku lagi terhitung 31 Desember 2014 sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013, sehingga ia mengimbau kepada warga yang masih mengantongi KTP tersebut untuk menggantinya dengan KTP-el.

Selain KTP non-elektronik, pelayanan pencetakan KTP-el juga ditujukan untuk pemegang KTP-el yang rusak, salah atau terjadi perubahan data kependudukan.

“Syarat untuk mengurus KTP-el adalah membawa surat pengantar dari kecamatan dengan menunjukkan kartu keluarga dan KTP yang lama. Sedangkan pencetakannya tidak lagi di kantor camat, tetapi di Disduk. Tidak ada biaya untuk pengurusannya, termasuk dalam mendapatkan surat pengantar di kecamatan,” jelasnya.

Pemerintah pusat, kata dia lagi, telah melimpahkan proses pencetakan KTP-el ke Disduk sesuai amanat Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Namun blankonya masih tetap dari pusat yang dikirim bertahap,” ucapnya.

Lebih lanjutkan ia mengatakan berdasarkan undang-undang tersebut, KTP-el tidak lagi mencantumkan masa berlaku seperti yang telah dicetak sebelum undang-undang tersebut disahkan, tetapi berlaku seumur hidup. Namun demikian, penduduk yang telah memiliki KTP-el yang mencantumkan masa berlaku lima tahun tidak diwajibkan untuk menggantinya sepanjang tidak ada perubahan data kependudukan.

“Tidak perlu diganti, kecuali terjadi perubahan data, seperti agama, status perkawinan, tidak perlu diganti karena sudah dianggap berlaku seumur hidup,” ucapnya.

Mengenai retribusi pengurusan KTP dan kartu keluarga sebagaimana diatur dalam Perda Kependudukan, ia mengatakan tidak lagi berlaku setelah disahkannya Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa segala biaya pengurusan KTP dan KK ditanggung negara.

“Tahun ini kami menargetkan seluruh penduduk wajib KTP sudah memiliki KTP-el. Jumlahnya penduduk yang belum mengantongi KTP-el lebih dari 100.000 jiwa,” kata Muhammad Tahar.

Sumber: antarakepri.com

Total Views: 237

Pos terkait