Cegah Korupsi Pengadaan, Pemko Batam Terbitkan SE E-Purchasing Transparan

Sekda Kota Batam, Firmansyah
Sekda Kota Batam, Firmansyah (humas diskominfo batam)

Ia juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat pengadaan untuk mewaspadai titik rawan penyimpangan. Beberapa praktik yang dilarang keras antara lain:

  • Pengondisian penyedia barang/jasa tertentu.
  • Mark-up harga atau penawaran yang tidak wajar.
  • Penggunaan penyedia yang sama secara berulang tanpa dasar jelas.
  • Proses pengadaan yang tidak kompetitif.

Dorong Mini Kompetisi dan Negosiasi Akuntabel

Bacaan Lainnya

Untuk menghindari penyimpangan, seluruh perangkat daerah diminta mengedepankan mekanisme mini kompetisi. Setiap proses negosiasi juga wajib dilakukan secara akuntabel dan disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap.

“Proses pengadaan adalah satu rangkaian utuh, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan. Laksanakan seluruhnya sesuai aturan agar bebas dari praktik korupsi,” tegas Firmansyah.

Melalui penguatan peran OPD dan pejabat terkait, Pemko Batam optimis kualitas pengadaan barang dan jasa di Batam akan semakin meningkat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*/rom)

Total Views: 91

Pos terkait