BEKASI, JurnalTerkini.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pemerintah bergerak cepat dalam memenuhi hak jaminan sosial bagi para korban kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi pada 27 April 2026 lalu.
Hingga 4 Mei 2026, tercatat sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) telah menerima perlindungan jaminan sosial. Total manfaat yang disalurkan kepada ahli waris meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Menaker Yassierli merinci, ahli waris menerima JKK senilai Rp2,02 miliar, JHT sekitar Rp197,28 juta, serta JKM sebesar Rp42 juta. Selain itu, terdapat manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.
Beasiswa untuk Masa Depan Anak
Selain santunan tunai, pemerintah memberikan beasiswa bagi enam anak korban dengan nilai maksimal mencapai Rp458,5 juta. Langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan pendidikan mereka.
“Ini bukti komitmen pemerintah bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi berlanjut kepada keluarga. Kami ingin masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli di Cikarang, Senin (4/5/2026).






