KOTA TEGAL, Jurnalterkini.id – Peredaran obat jenis G (Gevaarlijk) semakin marak di Kota Tegal dan sekitarnya, obat jenis G seperti, Tramadol dan Hexymer itu diperdagangkan tanpa mengantongi ijin dari Kementerian Kesehatan.
Pelaku penjual obat jenis G yang biasa dikenal warung aceh kerap berkamuflase sebagai penjual pulsa (counter), dan warung sembako. Para pelaku juga tidak hanya dari warga Aceh, namun ada sejumlah dari warga pribumi dimana warung tersebut berada.
Keberadaan lokasi warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang sudah tidak secara sembunyi-sembunyi. Warung yang di desain secara semi permanen sudah hampir merata disudut kota Tegal maupun Kabupaten, dan tak jauh dari lingkungan keramaian seperti pusat perbelanjaan, pusat kesehatan, pusat bisnis, bahkan berada di lingkungan Pemerintahan.
Senin malam (23/03/2026) sebuah warung Aceh yang diduga menjual obat keras, tepatnya yang berada di Jalan KS. Tubun sebelah barat RSUD Kardinah, dilempari petasan dan kembang api oleh sekelompok orang.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa itu merupakan suatu peringatan, penegak hukum lemah dalam mengatasi peredaran obat jenis G.
“Ini jelas suatu peringatan, bahwa warung Aceh bisa musnah dengan kekompakan warga. Penegak hukum tidak bisa menangani masalah warung Aceh, entah apa penyebabnya,” ungkap salah satu warga.
Pengawasan seharusnya bukan hanya soal razia sesekali, tetapi sistem yang disiplin, penertiban berkelanjutan, edukasi publik, serta pembatasan izin usaha.
Paling tidak, harus muncul standar bahwa tidak semua orang yang mau menjual obat berhak mengaku “kan cuma dagang”. Menjual obat keras tanpa izin bukan dagang, tetapi melanggar hukum.
Di sisi lain, masyarakat khususnya remaja juga mudah tergoda oleh efek instan obat keras, layaknya jalan pintas menuju rasa lebih baik, tanpa peduli efek jangka panjang yang bisa menggerogoti kesehatan fisik, mental, bahkan sosial.
Reporter : Supriyadi





