Para tersangka saat di amankan Polres Demak./Dok.Foto.M_E.(jurnalterkini.id/Ponco).
Demak, jurnalterkini.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Demak mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap sejumlah korban di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Seluruh pelaku yang telah diamankan masih berstatus anak di bawah umur.
Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial MIS (16) dan RZA (16), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, serta ASH (16), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Polisi juga menetapkan tiga remaja lainnya sebagai buronan, yakni RZ (17), R (17), dan A (17), yang diduga turut terlibat dalam penyerangan tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Demak Inspektur Polisi Satu Said Nu’man Murod mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Insiden bermula ketika salah satu pelaku berinisial RZ menghubungi sejumlah temannya melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan yang berujung pada rencana tawuran yang dikenal sebagai “perang sarung”.
“Pelaku RZ kemudian mengumpulkan sekitar 12 orang rekannya yang datang menggunakan empat sepeda motor. Mereka berangkat dari Desa Kebonbatur menuju lokasi yang telah disepakati di wilayah Desa Batursari,” kata Nu’man dalam keterangannya, Ahad, 15 Maret 2026.
Sekitar pukul 02.00 WIB, rombongan tersebut tiba di lokasi dan mendapati kelompok korban bersama teman-temannya sudah berada di tempat itu untuk melakukan perang sarung. Namun situasi berubah ketika sebagian pelaku diketahui membawa senjata tajam.
Melihat hal tersebut, para korban berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Akan tetapi beberapa di antaranya berhasil dikejar oleh para pelaku dan kemudian diserang menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku MIS diduga membacok korban LK satu kali hingga mengenai lengan kiri. Sementara pelaku A diduga menyerang korban MFA sebanyak tiga kali hingga mengenai lengan, pundak, dan punggung.
Adapun pelaku R dan RZ diduga menyerang korban MRS menggunakan senjata tajam hingga melukai bagian belakang kepala dan lengan. Keduanya juga diduga melukai korban JFC dengan sabetan senjata tajam di bagian punggung.
Akibat serangan tersebut, keempat korban yakni MRS (22), MFA (16), JFC (16), dan LK (18) mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan medis. Seluruh korban diketahui merupakan warga Kecamatan Mranggen.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 90 sentimeter serta satu buah corbek sepanjang sekitar 120 sentimeter yang diduga digunakan dalam penyerangan.
Nu’man mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 466 ayat (1) KUHP, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Nu’man.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak untuk mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan atau tawuran.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau aktivitas yang mengarah pada tawuran, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Nu’man.(Munthohar_Ershi/PH)





