Polres Demak Ungkap Penggelapan Dana Perusahaan Rp356 Juta, Karyawan Ditangkap di Klaten

Demak, jurnalterkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Trisula Bintang Utama, Desa Singopadu, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Seorang karyawan berinisial NFP (25), warga Kabupaten Klaten, ditangkap setelah diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp356,6 juta.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Kuntoro, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya transaksi penjualan ayam yang tidak tercatat dalam administrasi perusahaan.

“Kasus ini bermula saat pelapor, saudara Andar Giyarto, melakukan pengecekan kandang ayam pada Kamis, 19 Mei 2022. Dari hasil pengecekan ditemukan adanya penjualan ayam yang tidak masuk dalam data perusahaan, sementara uang hasil penjualan diduga masuk ke rekening pribadi tersangka,” ujar Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (18/5/2026).

Menurut Kuntoro, perusahaan sempat berupaya menghubungi pelaku guna meminta klarifikasi terkait temuan tersebut. Namun, tersangka tidak dapat dihubungi sehingga perusahaan memutuskan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kandang ayam yang berada di bawah pengelolaan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, perusahaan kembali menemukan sejumlah transaksi penjualan ayam lain yang tidak tercatat dalam sistem administrasi perusahaan.

“Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp356.620.000,” kata dia.

Atas temuan tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Demak. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Klaten pada Sabtu (9/5/2026). Tersangka kemudian dibawa ke Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Kuntoro.

Sementara itu, pelapor Andar Giyarto mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak dalam menangani laporan yang disampaikan pihak perusahaan. Ia menilai layanan call center Polri 110 turut membantu masyarakat dalam menyampaikan pengaduan maupun laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Layanan ini sangat membantu masyarakat karena laporan bisa segera ditindaklanjuti. Ini menunjukkan kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat,” tuturnya.(Munthohar_Ershi/PH)

Total Views: 62

Pos terkait