Polres Semarang Tangkap 4 Remaja Pembawa Celurit dalam Tawuran yang Viral di Media Sosial

Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan senjata tajam yang melibatkan dua kelompok remaja yang diduga terlibat tawuran. Aksi tersebut sempat viral di media sosial setelah sebuah video memperlihatkan sejumlah pemuda membawa senjata tajam.

Bacaan Lainnya

Kepala Polres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan penyidik telah menetapkan empat orang sebagai pelaku dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari tiga remaja berusia 18–19 tahun dan satu pelaku yang masih berstatus anak.

“Masih kami lakukan pendalaman. Untuk sementara ada empat orang yang sudah kami tetapkan sebagai pelaku karena terbukti membawa senjata tajam,” kata Ratna dalam keterangan tertulis, Ahad, 15 Maret 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya video di Instagram yang memperlihatkan sekelompok remaja membawa senjata tajam. Setelah ditelusuri, video tersebut diduga direkam AKP Bodia Teja Lelana Kabupaten Semarang, tepatnya di depan objek wisata Saloka dan di kawasan Pasar Kesongo, Kecamatan Tuntang.

Menurut Bodia, peristiwa tawuran itu terjadi dua kali pada awal Maret 2026. Insiden pertama berlangsung pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026, di depan kawasan wisata Saloka. Sementara kejadian kedua terjadi pada Sabtu dini hari, 7 Maret 2026, di Jalan Fatmawati, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Resmob Polres Semarang melakukan patroli siber dan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam video.

“Pada Jumat, 13 Maret 2026, tim memperoleh informasi mengenai identitas para pelaku yang berada di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang,” kata Bodia.

Sehari kemudian, Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim Resmob menangkap para pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya yang masih di bawah umur diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.

Dari hasil pemeriksaan awal, keempatnya mengakui sebagai orang yang muncul dalam video viral tersebut dan membawa senjata tajam saat kejadian. Polisi menyebut tawuran tersebut bermula dari saling tantang antar kelompok melalui media sosial.

“Mereka saling menantang di media sosial, kemudian sepakat bertemu dan melakukan tawuran di lokasi yang telah ditentukan,” ujar Bodia.

Polisi mengidentifikasi tiga tersangka berinisial RWR (19), warga Kecamatan Ambarawa; YFA (18), warga Kecamatan Bandungan; dan YR (19), warga Kecamatan Bawen. Satu pelaku lain berinisial VRD (16), yang masih berstatus pelajar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita enam senjata tajam jenis celurit serta satu jaket yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Polres Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak.(Jk_Zed./PH)

Total Views: 299

Pos terkait