Komitmen Cegah Perdagangan Orang: Imigrasi Karimun Tunda Keberangkatan 17 Penumpang di Awal 2026

Kantor Imigrasi Karimun (JurnalTerkini.id/Yogi)
Kantor Imigrasi Karimun (JurnalTerkini.id/Yogi)

KARIMUN, JurnalTerkini.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun terus memperketat pengawasan guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Langkah tegas ini diwujudkan melalui penundaan permohonan paspor serta keberangkatan penumpang yang terindikasi bermasalah.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Karimun, Muhammad Arfat, mengungkapkan adanya tren peningkatan pengawasan.

Tercatat pada 2024, Imigrasi Karimun menunda 82 permohonan paspor. Angka tersebut meningkat menjadi 92 permohonan pada tahun 2025.

Sementara itu, hingga Februari 2026, tercatat sudah ada 18 permohonan paspor yang ditangguhkan.

“Penundaan dilakukan karena pemohon terindikasi sebagai PMI nonprosedural, adanya duplikasi data, serta pemberian keterangan yang tidak benar,” ujar Muhammad Arfat, Rabu (25/2/2026).

Arfat menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan melalui pemeriksaan administrasi yang ketat, wawancara mendalam, serta verifikasi dokumen pendukung secara menyeluruh.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam melindungi warga negara dari praktik pemberangkatan ilegal ke luar negeri.

“Petugas kami melakukan verifikasi data secara menyeluruh, baik melalui sistem maupun wawancara langsung. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi keberangkatan nonprosedural, permohonan akan ditunda sampai pemohon memberikan klarifikasi dan dokumen yang sah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai upaya preventif agar warga tidak menjadi korban TPPO.

Penundaan tersebut bersifat sementara untuk memastikan kejelasan tujuan perjalanan dan kelengkapan persyaratan.

Selain penundaan paspor, pengawasan ketat juga diberlakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun. Pada awal 2026, tercatat 10 orang ditunda keberangkatannya pada bulan Januari, dan 7 orang pada bulan Februari.

“Pemeriksaan di TPI bertujuan memastikan setiap penumpang memiliki tujuan perjalanan yang jelas serta dokumen yang sah. Ini adalah benteng awal kita mencegah TPPO,” tambahnya.

Muhammad Arfat mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan proses instan tanpa prosedur resmi. Keberangkatan nonprosedural dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan dan perlindungan hukum pekerja.

“Imigrasi Karimun akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mengikuti mekanisme resmi demi keamanan bersama,” katanya. (rdi)

Total Views: 1173

Pos terkait