Polda Kepri rebus 2,5 kilogram sabu-sabu

Polda Kepri rebus 2,5 kilogram sabu-sabu. (foto: Dok. Humas Polda Kepri)
Polda Kepri rebus 2,5 kilogram sabu-sabu. (foto: Dok. Humas Polda Kepri)

Dan 2 tersangka berinisial H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 gram yang diamankan oleh Subdit I di Kavling Pelopor RT 02 RW 01 No. 5 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung, Kota Batam dengan LP-A/130/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 22 September 2020.

Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode September 2020 dengan 4 Laporan Polisi dan 8 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kepri.

Bacaan Lainnya

Jumlah barang bukti yang disita dari 8 tersangka tersebut sebanyak 2.663,68 gram. Dari barang bukti sebanyak itu, yang dimusnahkan hari sebanyak 2.559,68 gram, sedangkan sisanya sebanyak 104 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan uji Labfor Cabang Polda Riau.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak itu, sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 jiwa,” ujarnya.

Turut menyaksikan pemusnahan itu perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, perwakilan Balai POM dan LSM Granat. (siaran pers)

Total Views: 186

Pos terkait