Batam, JurnalTerkini.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti sebanyak 2.559,68 gram narkotika jenis sabu-sabu dengan cara direbus dengan air panas dan dibuang dalam septic tank, Selasa (6/10/2020).
Sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari empat kasus yang tertuang dari 4 Laporan polisi terhadap 8 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting
Kombes Harry menjelaskan sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari tersangka SY seberat 1.057 gram yang diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di halte samping Perumahan Shangrila, Sekupang, Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/125/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 14 September 2020.
Sedangkan, 3 orang tersangka masing-masing berinisial ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat 1.033 gram yang diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Graha Nusa Batam Blok B No. 38 RT. 02 RW 28 Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung Kota Batam dengan LP-A/127/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020.
Selanjutnya 2 tersangka berinisial RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 gram yang diamankan Subdit III di Perumahan Jupiter Residence Blok A 5 No. 02, Kec. Batu Aji Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/128/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020.






