Tembilahan, JurnalTerkini.id – Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta agen dan pangkalan elpiji untuk hearing mempertanyakan harga elpiji 3 kg yang berberapa hari lalu melejit hingga tembus Rp50.000, Rabu (30/10/2020).
Ketua komisi II, Ir. Junaidi dalam hearing tersebut mempertanyakan mengapa bisa terjadi kenaikan harga di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam pantauan media, hearing pada Rabu malam pukul 20.00 WIB ini dihadiri komisi II DPRD, Disperindag Inhil, Bidang Ekonomi, SPBE , agen resmi elpiji, dan pangkalan elpiji.
“Kami berharap untuk pangkalan Elpiji untuk diawasi dari agen yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir khususnya di Kota Tembilahan yang mempunyai Pangkalan Elpiji, agar tidak menjual gas elpiji 3 kg melebihi batas HET,” harapnya.
Baca juga: Dispendukcapil buka layanan “Nasi Uduk Inhil” dan “Mak Wo”, ini kemudahannya





