Semarang, jurnalterkini.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Penetapan itu diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.
Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sementara UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Angka ini naik 7,28 persen dibanding UMP 2025 sebesar Rp2.169.349,00 atau meningkat Rp158.037,07.
Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” kata Luthfi.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 pada 11 sektor industri. Di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, serta industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Untuk UMK 2026, perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi di tiap daerah. Berdasarkan penetapan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Tengah 2026 adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor industri di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Menurut dia, kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ia juga menekankan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Tujuannya agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak sesuai standar pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini agar dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.
Ia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas daerah dan iklim investasi di Jawa Tengah. “Harapannya, kesejahteraan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi semakin berkembang,” ujarnya.
Selain kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
“Kami menyiapkan kebijakan pendukung agar kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” kata Luthfi.
Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2026:
Kabupaten Cilacap Rp2.773.184
Kabupaten Banyumas Rp2.474.598,99
Kabupaten Purbalingga Rp2.474.721,94
Kabupaten Banjarnegara Rp2.327.813,08
Kabupaten Kebumen Rp2.400.000
Kabupaten Purworejo Rp2.401.961,91
Kabupaten Wonosobo Rp2.455.038,01
Kabupaten Magelang Rp2.607.790
Kabupaten Boyolali Rp2.537.949
Kabupaten Klaten Rp2.538.691
Kabupaten Sukoharjo Rp2.500.000
Kabupaten Wonogiri Rp2.335.126
Kabupaten Karanganyar Rp2.592.154,06
Kabupaten Sragen Rp2.337.700
Kabupaten Grobogan Rp2.399.186
Kabupaten Blora Rp2.345.695
Kabupaten Rembang Rp2.386.305
Kabupaten Pati Rp2.485.000
Kabupaten Kudus Rp2.818.585
Kabupaten Jepara Rp2.756.501
Kabupaten Demak Rp3.122.805
Kabupaten Semarang Rp2.940.088
Kabupaten Temanggung Rp2.397.000
Kabupaten Kendal Rp2.992.994
Kabupaten Batang Rp2.708.520
Kabupaten Pekalongan Rp2.633.700
Kabupaten Pemalang Rp2.433.254
Kabupaten Tegal Rp2.484.162
Kabupaten Brebes Rp2.400.350,47
Kota Magelang Rp2.429.285
Kota Surakarta Rp2.570.000
Kota Salatiga Rp2.698.273,24
Kota Semarang Rp3.701.709
Kota Pekalongan Rp2.700.926
Kota Tegal Rp2.526.510
Sementara itu, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.
(Hengky)





