Para pelanggan didatangi oleh petugas PLN karena berstatus melakukan penunggakan pembayaran listrik dan terancam dilakukan pemutusan.
“Korban mendapat surat peringatan pemutusan dengan alasan pelanggan tidak membayar tagihan,” katanya.
Setelah mendapat surat peringatan, sejumlah korban yang merasa sudah membayar langsung mendatangi agen Baran Rezeki untuk mempertanyakan status pembayaran mereka.
Namun, alih-alih dapat menemui pelaku Na, saat itu agen Baran Rezeki justru sedang tutup.
Sementara itu, seorang korban bernama Dayanto diketahui mengalami kerugian akibat ulah pelaku yaitu sebesar Rp 3.046.000 karena untuk pembayaran tagihan listrik selama dua bulan.
“Pelaku sudah ditahan di Polres,” ucapnya.
Sementara itu, kepolisian akan mengindentifikasi sejumlah korban lainnya yang diketahui saat ini berjumlah 98 orang pelanggan dan masih berpotensi bertambah.
“Kita akan telusuri adanya dugaan korban lainnya. Karena bukan hanya ini, diduga ada korban lainnya,” tutupnya. (yra)





