Karimun (Jurnal) – Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Rabu, berkunjung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun untuk melihat langsung barang-barang tangkapan hasil penindakan sejumlah tindak pidana penyelundupan.
Menteri Rachmat Gobel tiba di dermaga Ketapang, Kanwil BC Kepri di Meral, Kabupaten Karimun menumpang kapal patroli BC 30001 didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan, Dirjen SPK Widodo dan Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono.
Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri Hari Budi Wicaksono bersama jajarannya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Syamsul Bachrum.
Dalam kunjungan tersebut, Rachmat Gobel langsung diajak meninjau gudang barang bukti hasil penindakan penyelundupan ekspor maupun impor.
Sebagian besar barang bukti yang ditinjau tersebut adalah barang-barang larangan pembatasan impor yang berhasil ditegah Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri yang regulasinya diterbitkan Kementerian Perdagangan, seperti beras atau gula impor, pakaian bekas, bawang impor dan rotan.
“Saya mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Bea Cukai. Apa yang dilakukan sudah cukup bagus. Ini bisa dilihat dari banyaknya barang-barang tangkapan dalam gudang,” kata dia.
Menteri mengatakan, berbagai barang tangkapan tersebut merupakan barang yang diatur tata niaga impornya oleh Kemendag. Karena itu, kinerja Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang-barang tersebut akan berdampak positif pada perdagangan dalam negeri.
“Barang-barang ilegal jelas merusak perdagangan dan industri dalam negeri. Ini sebuah tugas berat dalam mencegah masuknya barang-barang itu, apalagi daerah ini berada di perbatasan,” kata dia.
Ia mengimbau segenap jajaran Bea Cukai lebih aktif dan terus bekerja keras menjaga daerah perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal tersebut.
Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono, pada kesempatan itu mengatakan, bahwa sejak 2012, Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri yang berkedudukan di Meral, Kabupaten Karimun, telah melakukan penegahan terhadap barang larangan dan pembatasan berupa beras sebanyak 1.767 ton, gula 610 ton, pakaian bekas dalam bentuk “ballpress” sebanyak 16.672 ball, rotan sejumlah 6.814 ikat atau 442,6 ton, bawang sebanyak 970,4 ton.
“Ini menunjukkan tingkat importasi barang larangan dan pembatasan masih tinggi,” kata Agung.
Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri, kata dia, sejak Januari 2015 juga sudah melakukan penindakan terhadap barang larangan dan pembatasan sebanyak 18 kali, khususnya penegahan atas beras eks-impor dari kawasan perdagangan bebas Batam yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.
“Untuk tahun 2015, penegahan atas beras eks-impor dari kawasan perdagangan bebas Batam berjumlah 72,1 ton,” kata dia.
Di akhir kunjungannya, Menteri Rachmat Gobel juga berkesempatan mengetahui lebih dekat kesiapan petugas patroli BC di daerah perbatasan, dalam kaitan meningkatkan kerja sama mengamankan industri perdagangan dalam negeri dari barang-barang ilegal asal luar negeri. (rus)





