Setelah pengamanan HSC, petugas menemukan muatan sebanyak 36 kotak BBL. Nilai total barang yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp28.158.300.000.
“Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC dan didapati muatan sebanyak 36 kotak BBL, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 28.158.300.000 (dua puluh delapan milyar seratus lima puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah),” jelas Adhang.
Atas penindakan ini, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan serah terima BBL, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk pendalaman.
Penyelundupan BBL ini melanggar beberapa undang-undang, termasuk UU Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar, serta UU Perikanan.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk menjaga sumber daya alam Indonesia.
“Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas pengawasan dalam rangka pemberantasan penyelundupan,” kata Adhang, seraya menyebut upaya ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden. (rdi)





