Ketua DPRD Jateng Sumanto (kedua dari kanan) menjadi narasumber Dialog Publik Sinergi Pencegahan Korupsi di TVRI Jateng, belum lama ini./Foto: Dok Humas.(jurnalterkini.id/Ponco)
Semarang, jurnalterkini.id — Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, peran para penyuluh antikorupsi yang bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji adalah aset penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Sumanto menuturkan, keberadaan penyuluh antikorupsi sangat krusial dalam mengedukasi masyarakat dan membangun kesadaran antikorupsi sejak dini. Saat ini, jumlah penyuluh antikorupsi di Jawa Tengah telah mencapai 630 orang yang aktif berkontribusi.
“Ini luar biasa. Mereka bekerja tanpa digaji, sepenuhnya atas dasar kesadaran dan semangat untuk memberantas korupsi. Ini harus kita apresiasi dan dukung agar sosialisasi antikorupsi bisa lebih masif dan efektif,” ujar Sumanto dalam Dialog Publik Sinergi Pencegahan Korupsi yang digelar di TVRI Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Menurut Sumanto, pencegahan korupsi harus dimulai dengan membangun kesadaran kolektif. Terutama bagi mereka yang memiliki kekuasaan agar tidak terjebak dalam sikap “adigang, adigung, adiguna” — sebuah ungkapan yang menggambarkan kesewenang-wenangan kekuasaan.
“Pencegahan harus dilakukan dengan penyadaran berkelanjutan. Jika orang yang berkuasa tidak disadarkan, mereka bisa bertindak semena-mena,” tambah politisi PDIP ini.
Sumanto juga menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga wakil rakyat siap menerima kritik dan koreksi dari masyarakat. Di era keterbukaan seperti sekarang, ia mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau tidak mau dikoreksi, lama-lama DPRD akan menjadi acuh tak acuh, bahkan bisa lupa daratan,” katanya.
Dalam menjalankan tugasnya, DPRD menerapkan tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sumanto menjelaskan bahwa sistem penganggaran di Jawa Tengah kini menggunakan e-planning, sebuah sistem elektronik yang membuat proses perencanaan dan pengawasan anggaran menjadi transparan.
“Sistem ini memastikan pajak masyarakat dikelola secara akuntabel dan digunakan kembali untuk pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi kini lebih difokuskan pada pencegahan ketimbang penindakan.
“KPK mengadopsi tiga strategi utama: pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. Penindakan tetap penting, tapi pencegahan dengan membangun sistem yang transparan dan akuntabel jauh lebih efektif,” ujarnya.
Salah satu contoh upaya pencegahan adalah penerapan sistem administrasi terintegrasi berbasis teknologi informasi yang mengurangi potensi interaksi langsung antara dua pihak, sehingga meminimalkan risiko korupsi.
“Kami menggunakan sistem ‘trisula’: memberi efek jera, mencegah dengan teknologi, dan pendidikan antikorupsi dari tingkat akar rumput hingga pejabat tinggi,” kata Wawan.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengungkapkan pesan Gubernur yang menegaskan agar tidak ada praktik titip-menitip dalam birokrasi. Ia mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
“Mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi, tidak boleh ada lagi praktik titip-menitip. Semua harus melayani masyarakat dengan profesional dan bersih,” tegas Sumarno.
Dengan sinergi antara DPRD, KPK, dan pemerintah daerah, diharapkan upaya pencegahan korupsi semakin efektif dan menjadi budaya di seluruh lapisan masyarakat Jawa Tengah.(PH)





