Mantan Wali Kota Semarang, Ita dalam sidang perkara korupsi dilingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang,/Dok.Foto.BJ.(jurnalterkini.id/PH)
Semarang, jurnalterkini.id — Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, mendapatkan tuntutan lebih berat, yakni delapan tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7).
Jaksa menyatakan keduanya terbukti melakukan korupsi dalam tiga proyek besar di Pemkot Semarang. Tiga dakwaan utama meliputi pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan, pembangunan infrastruktur di 16 kecamatan, serta pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Dalam sidang, jaksa mengungkapkan bahwa Hevearita, yang akrab disapa Mbak Ita, menerima sejumlah uang suap dari Martono dan P. Rahmat Utama Jangkar, masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 1,75 miliar terkait proyek pengadaan meja dan kursi. Dari dana iuran “kebersamaan” pegawai Bapenda, Mbak Ita menerima Rp 1,88 miliar, sedangkan Alwin memperoleh Rp 1,2 miliar. Keduanya juga disebut menerima Rp 2,245 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur di 16 kecamatan.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Mbak Ita dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Alwin Basri dituntut delapan tahun penjara dengan denda yang sama. Selain itu, keduanya wajib membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp 683 juta dan Rp 4 miliar, paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum keduanya, Agus Nurudin, menyatakan keberatan atas tuntutan itu dan berencana mengajukan pledoi dalam sidang mendatang.
“Kami akan mengajukan pledoi dalam sidang selanjutnya,” ujar Agus.(PH)





