Dirjen Bea Cukai Tutup Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea, Terbesar Tangkapan 2 Ton Sabu

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menggelar konferensi pers hasil penegahan dalam Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea di Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri, Meral, Karimun, Selasa (29/7/2025). (JurnalTerkini.id/rusdi)
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menggelar konferensi pers hasil penegahan dalam Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea di Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri, Meral, Karimun, Selasa (29/7/2025). (JurnalTerkini.id/rusdi)
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menggelar konferensi pers hasil penegahan dalam Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea di Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri, Meral, Karimun, Selasa (29/7/2025). (JurnalTerkini.id/rusdi)
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menggelar konferensi pers hasil penegahan dalam Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea di Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri, Meral, Karimun, Selasa (29/7/2025). (JurnalTerkini.id/rusdi)

Dirjen Bea Cukai memerinci data barang hasil penindakan dari Operasi Terpadu Bea Cukai di wilayah barat, yaitu di Perairan Timur Sumatera, yakni;

Pertama; tiga kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 2.696 karung dengan berat 95,25 ton yang diangkut menggunakan KM Budi, KM Sunarti Indah II, KM Airyan 8. Penangkapan terlaksana pada 10 dan 13 Mei 2025 di Perairan Pulau Pengibu, Pulau Numbing, dan Tanjung Bayung dan saat ini telah selesai dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Kedua; empat kasus pengangkutan beras sebanyak 27.090 karung dengan berat 714,25 ton dan gula sebanyak 396 karung dengan berat 19,8 ton. Komoditas tersebut diangkut tanpa dokumen pelindung menggunakan KLM 96 Jaya, KLM Harli Jaya 99, KLM Nusa Jaya 2, dan KM Camar Jonathan 05 yang ditegah pada tanggal 21 Mei, 07 Juni, 09 Juni, dan 10 Juni 2025 di perairan Selat Pengelap, Karas Kecil, Pulau Cempa, dan Pulau Dempo, dengan tujuan daratan Sumatra. Penanganannya saat ini telah dilakukan secara sinergis bersama Badan Karantina.

Ketiga; penindakan dan penanganan tiga kasus penyelundupan rokok ilegal sebanyak 75,1 juta batang pada 21 Juni, 26 Juni, dan 04 Juli 2025 di Perairan Riau, Perairan Pulau Burung, dan Peraian Bagan Siapi-Api. Komoditas tersebut diangkut menggunakan KM Harapan Indah 99, speedboat tanpa nama, dan dua kapal berkecepatan tinggi (high speed craft/HSC) yang masing-masing dilengkapi tujuh mesin berkapasitas 300 PK dan 250 PK. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Bea Cukai dan sudah penetapan sebagai barang dikuasai negara (BDN).

Keempat, produk tekstil sebanyak 627 roll yang diangkut menggunakan KLM 96 Jaya dan ditegah pada 21 Mei 2025 di Perairan Selat Pengelap dan sudah ditetapkan sebagai BDN.

Capaian tersebut, menurut dia, menunjukkan tingginya tingkat kerawanan di wilayah pesisir timur Sumatra yang menjadi salah satu fokus Bea Cukai dalam melakukan pengawasan. Djaka juga memastikan seluruh barang hasil penindakan akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui pemusnahan, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem kepabeanan.

Total Views: 3297

Pos terkait